perbankan tentang pengawasan perbankan dan Arsitektur Perbankan Indonesia yang
berhubungan dengan pengelolaan arsip/dokumen. Menurut Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2 (2008:18-22)
menyebutkan bahwa pengawasan organisasi perbankan secara efektif adalah komponen
mendasar dalam suatu perekonomian yang sektor perbankannya memegang peranan sentral
dalam system pembayaran, mobilisasi, dan distribusi tabungan. Pengawasan ditujukan untuk
memastikan bahwa perbankan beroperasi dengan cara yang benar dan aman sehingga mereka
memiliki modal dan cadangan yang cukup untuk mendukung resiko bisnis. Pengawasan
perbankan yang kuat dan efektif memberikan sesuatu yang tidak dapat diberikan secara
otomatis oleh pasar pengawasan perbankan yang kuat dan efektif, jika digabungkan dengan
kebijakan makro yang juga efektif, menjadi sangat penting untuk mewujudkan stabilitas
keuangan nasional. Meskipun biaya pengawasan perbankan tidak bias dikatakan murah, biaya
yang ditimbulkan oleh pengawasan perbankan yang buruk terbukti jauh lebih mahal lagi.
The Basel Committee on Banking Supervision adalah sebuah komite otoritas pengawas
perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada tahun
1975. The Basel Committee on Banking Supervision mengeluarkan kebijakan pengawasan
yang dikenal dengan The Basel Core Principles yang terdiri dari 25 prinsip inti dalam
pengawasan perbankan. Salah satu dari 25 prinsip tersebut menyebutkan mengenai peraturan
informasi.
Pengawas perbankan harus memastikan bahwa setiap bank memiliki pencatatan yang
baik sesuai dengan kebijakan akuntansi sehingga memungkinkan pengawas mendapatkan
gambaran yang benar dan wajar tentang kondisi keuangan bank serta tingkat keuntungannya.
Pencatatan yang baik tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan arsip/dokumen
perbankan dapat berjalan dengan baik. Pengelolaan arsip/dokumen menjadi salah satu bagian
yang penting dalam pengelolaan administrasi. Diperlukan pengelolaan arsip/dokumen yang
baik sehingga catatan transaksi yang telah dilakukan oleh bank tersebut dapat tersimpan
dengan baik pula, sehingga apabila catatan tersebut diperlukan untuk bukti, dapat ditemukan
dengan cepat dan tepat. Hal ini dapat dijadikan nilai tambah dalam pengawasan.
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan mulai tahun 2004,
Bank Indonesia mulai menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang terdiri dari 6
(enam) pilar kebijakan. API merupakan pelaksanaan dari program pemerintah GCG (Good
Corporate Governance).
Beberapa poin dari keenam pilar API adalah tentang program peningkatan kualitas
manajemen dan operasional perbankan serta program pengembangan infrastruktur perbankan.
Salah satu yang menjadi titik berat dalam program peningkatan kualitas manajemen dan
operasional perbankan adalah penanganan adminstrasi dan pengelolaan dokumen yang cepat,
tepat, rapi, dan teratur. Sedangkan untuk program pengembangan infrastruktur perbankan,
diantaranya adalah menyediakan prasarana, sarana, dan SDM yang berkualitas dan dalam
jumlah yang memadai terutama untuk pengelolaan arsip/dokumen yang telah dihasilkan oleh
perbankan (Triandaru dan Budisantoso, 2008: 30-32).
Selain itu, kebijakan perbankan yang berhubungan dengan pengelolaan arsip/dokumen
perbankan adalah peraturan perundangan dan pedoman. Penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan memerlukan peraturan perundangan dan pedoman yang
merupakan kebijakan pimpinan perbankan dalam penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan. Adanya pedoman yang legal ditandatangani pimpinan
perbankan, akan digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan.
Penyelenggaraan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang baik, berkualitas dan
terpadu akan sangat berpengaruh terhadap kinerja sebuah perbankan. Hal tersebut tidak dapat
tercipta begitu saja tanpa dibuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kegiatan
kearsipan/pendokumentasian perbankan yang berkualitas.
Dukungan pimpinan perbankan melalui kebijakan-kebijakan akan sangat berpengaruh
pada kualitas penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan. Kebijakan
pimpinan perbankan yang berpegang pada visi, misi dan tujuan akan menghasilkan
penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang lebih mantap,
efisien, dan efektif. Salah satu perangkat yang harus disiapkan untuk menciptakan
penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang berkualitas adalah
pedoman-pedoman kearsipan/pendokumentasian perbankan mulai dari tahap penciptaan
sampai dengan tahap penyusutan, yang merupakan produk standar dari suatu perbankan
sebagai instansi pencipta arsip/dokumen perbankan.
berhubungan dengan pengelolaan arsip/dokumen. Menurut Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan Lain, edisi 2 (2008:18-22)
menyebutkan bahwa pengawasan organisasi perbankan secara efektif adalah komponen
mendasar dalam suatu perekonomian yang sektor perbankannya memegang peranan sentral
dalam system pembayaran, mobilisasi, dan distribusi tabungan. Pengawasan ditujukan untuk
memastikan bahwa perbankan beroperasi dengan cara yang benar dan aman sehingga mereka
memiliki modal dan cadangan yang cukup untuk mendukung resiko bisnis. Pengawasan
perbankan yang kuat dan efektif memberikan sesuatu yang tidak dapat diberikan secara
otomatis oleh pasar pengawasan perbankan yang kuat dan efektif, jika digabungkan dengan
kebijakan makro yang juga efektif, menjadi sangat penting untuk mewujudkan stabilitas
keuangan nasional. Meskipun biaya pengawasan perbankan tidak bias dikatakan murah, biaya
yang ditimbulkan oleh pengawasan perbankan yang buruk terbukti jauh lebih mahal lagi.
The Basel Committee on Banking Supervision adalah sebuah komite otoritas pengawas
perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada tahun
1975. The Basel Committee on Banking Supervision mengeluarkan kebijakan pengawasan
yang dikenal dengan The Basel Core Principles yang terdiri dari 25 prinsip inti dalam
pengawasan perbankan. Salah satu dari 25 prinsip tersebut menyebutkan mengenai peraturan
informasi.
Pengawas perbankan harus memastikan bahwa setiap bank memiliki pencatatan yang
baik sesuai dengan kebijakan akuntansi sehingga memungkinkan pengawas mendapatkan
gambaran yang benar dan wajar tentang kondisi keuangan bank serta tingkat keuntungannya.
Pencatatan yang baik tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan arsip/dokumen
perbankan dapat berjalan dengan baik. Pengelolaan arsip/dokumen menjadi salah satu bagian
yang penting dalam pengelolaan administrasi. Diperlukan pengelolaan arsip/dokumen yang
baik sehingga catatan transaksi yang telah dilakukan oleh bank tersebut dapat tersimpan
dengan baik pula, sehingga apabila catatan tersebut diperlukan untuk bukti, dapat ditemukan
dengan cepat dan tepat. Hal ini dapat dijadikan nilai tambah dalam pengawasan.
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan mulai tahun 2004,
Bank Indonesia mulai menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang terdiri dari 6
(enam) pilar kebijakan. API merupakan pelaksanaan dari program pemerintah GCG (Good
Corporate Governance).
Beberapa poin dari keenam pilar API adalah tentang program peningkatan kualitas
manajemen dan operasional perbankan serta program pengembangan infrastruktur perbankan.
Salah satu yang menjadi titik berat dalam program peningkatan kualitas manajemen dan
operasional perbankan adalah penanganan adminstrasi dan pengelolaan dokumen yang cepat,
tepat, rapi, dan teratur. Sedangkan untuk program pengembangan infrastruktur perbankan,
diantaranya adalah menyediakan prasarana, sarana, dan SDM yang berkualitas dan dalam
jumlah yang memadai terutama untuk pengelolaan arsip/dokumen yang telah dihasilkan oleh
perbankan (Triandaru dan Budisantoso, 2008: 30-32).
Selain itu, kebijakan perbankan yang berhubungan dengan pengelolaan arsip/dokumen
perbankan adalah peraturan perundangan dan pedoman. Penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan memerlukan peraturan perundangan dan pedoman yang
merupakan kebijakan pimpinan perbankan dalam penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan. Adanya pedoman yang legal ditandatangani pimpinan
perbankan, akan digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kearsipan/
pendokumentasian perbankan.
Penyelenggaraan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang baik, berkualitas dan
terpadu akan sangat berpengaruh terhadap kinerja sebuah perbankan. Hal tersebut tidak dapat
tercipta begitu saja tanpa dibuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kegiatan
kearsipan/pendokumentasian perbankan yang berkualitas.
Dukungan pimpinan perbankan melalui kebijakan-kebijakan akan sangat berpengaruh
pada kualitas penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan. Kebijakan
pimpinan perbankan yang berpegang pada visi, misi dan tujuan akan menghasilkan
penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang lebih mantap,
efisien, dan efektif. Salah satu perangkat yang harus disiapkan untuk menciptakan
penyelenggaraan kegiatan kearsipan/pendokumentasian perbankan yang berkualitas adalah
pedoman-pedoman kearsipan/pendokumentasian perbankan mulai dari tahap penciptaan
sampai dengan tahap penyusutan, yang merupakan produk standar dari suatu perbankan
sebagai instansi pencipta arsip/dokumen perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar