Jumat, 02 Desember 2011

Perbankan dan Dokumen Perbankan

Berdasrkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, pasal 1, yang dimaksud dengan
perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dan yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
(http://id.wikipedia.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan,
pasal yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara
tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang
diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum
atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. Dan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat
dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
Perbankan sebagai suatu perusahaan, yang selanjutnya kita sebut sebagai perbankan
saja, dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan menghasilkan dokumen perbankan.
Sehingga pengertian dokumen perbankan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang
dibuat dan atau diterima oleh pebankan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis
di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan,
pasal 2,3,4,5, 6 dan 7. Dokumen perbankan sebagai suatu perusahan terdiri dari:
a) Dokumen keuangan yang terdiri dari:
1) Catatan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,
jurnal transaksi harian, setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perbankan.
2) Bukti pembukuan, terdiri dari: warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar
pembukuan yang merupakan perubahan kekayaan, utang, dan modal.
3) Data pendukung administrasi keuangan, merupakan data administratif yang berkaitan
dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan
dokumen keuangan, terdiri dari:
- Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
- Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan
b) Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perbankan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar